Entri Populer

Sabtu, 21 Januari 2012

makalah pancasila

Makalah Pancasila
















Diajukan sebagai persyaratan guna mengikuti ujan akhir semester mata kuliah pancasila

fakultas ekonomi akuntansi

semester I pagi

disusun oleh :

- Andri yusmansyah

- Dinda syahputri

- Egawati

- Kahlil gibran hidayat

- Nani

Universitas Pamulang

Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang Kota Tangeang Selatan

Telp/fax 021-7412566

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapan atas kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat ,taufik serta hidayahnya. kepada kita semua, sehingga makalah mata kuliah pendidikan pancasila yang membahas tentang “Pancasila Sebagai Cita-Cita dan tujuan bangsa indonesia”. Dapat kami selesaikan denan sebaik-baiknya.

Pembuatan makalah pendidikan pancasila yang membahas tentang “Pancasila Sebagai Cita-Cita dan tujuan bangsa indonesia” ini diajukan sebagai persyaratan,guna mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Penyusunan makalah ini mungkin belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak. Oleh sebab itu, diharapkan kritik dan saran dari semua pihak untuk perbaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen dan rekan – rekan mahasiswa yang telah membantu pembuatan makalah ini.

Pamulang, 04 september 2011

Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

Beberapa bulan yang lalu, kerusuhan yang berlatar belakang agama, kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus kekerasan terakhir di Cikeusik, Temanggung, paket bom di Jakarta, dan bukan tidak mungkin akan muncul di daerah lainnya, patut diwaspadai oleh masyarakat kita. Melihat kejadian kekerasan ini, kita memang kembali dituntut untuk meneguhkan kembali maksud cita-cita negara Pancasila yang plural dan menghormati perbedaan, termasuk menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di negara kita.

Sebelum Era Reformasi,Pancasila memang pernah ditempatkan sebagai ideologi yang statis, eksklusif, monolitik, serta menutup ruang dialog bagi kebhinekaan (keberagaman) pandangan. Pancasila sebagai ideologi bangsa mengarah pada penafsiran tunggal dengan tujuan untuk meligitimasi kekuasaan. Pada masa itu, oleh berbagai kalangan, bahkan penguasa, Pancasila seringkali dijadikan sebagai alat pukul politik (political hammer) terhadap perbedaan pendapat atau pandangan. Untuk melegitimasi kekuasaan, ditetapkan TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan secara formal bahwa “Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia”. Untuk menguatkan legitimasi kekuasaan pula, dilakukanlah Penataran P4 (yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila/Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang pada akhirnya memunculkan penafsiran tunggal atas azas Pancasila. UU. No. 8 tahun1985Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan.

1.2 rumusan masalah

Pada awalnya sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil pemikiran para leluhur bangsa dan digunakan sebagai pedoman tata kenegaraan kehidupan berbangsa. Selain itu, pancasila juga merupakan pedoman hidup bermasyarakat di indonesia. Hal ini tertuang dalam setiap sila-sila yang terdapat dalam pancasila, agar mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Sehingga pada akhirnya dapat mensejahterakan rakyat indonesia.

Tapi pada kenyataannya akhir-akhir ini sila- sila yang terdapat dalam pancasila sudah mulai luntur dari setiap sanubari rakyat indonesia. Hal ini dapat kita liahat dan terbukti dalam peristiwa pwristiwa yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya pertikaian diambon, demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis dan masih banyak lagi. Maka dari pada itu kami bermaksud untuk menggambarkan kembali serta mendeskripsikan kembali “pancasila sebagai cita-cita dan tujuan hidup bangsa indonesia”.

1.3 tujuan makalah

Makalah ini dibuat dengan maksud agar terciptanya kehidupan masyarakat yang berpedoman kepada pancasila. Dan menjelaskan tentang pancasila sebagai cita – cita dan tujuan bangsa indonesia. Kami berharap semoga makalah in dapat di pergunakan dengan sebagaimana mestinya dan sebagai salah satu referensi bacaan yang dapat diperguakan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

2.2 sejarah pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.

2.3 Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

2.4 penjabaran pancasila

A. Sila ketuhanan yang maha esa

Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab

Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia,mengembangkan sikap tenggang rasa tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.Berani membela kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C. Sila persatuan indonesia

Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.Cinta tanah air dan bangsa bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

D. Sila kerakyatan yang di pimpim oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.Bersikap adil,menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain tidak bersifat boros tidak bergaya hidup mewah tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. suka bekerja keras menghargai hasil karya orang lain.

Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

Bintang.

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

[sunting]

Sila kedua

Rantai.

Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Berani membela kebenaran dan keadilan.

Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

[sunting]

Sila ketiga

Pohon Beringin.

Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

[sunting]

Sila keempat

Kepala Banteng

Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

[sunting]

Sila kelima

Padi Dan Kapas.

Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menghormati hak orang lain.

Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

Suka bekerja keras.

Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar